32 Kg Ketamin Disita
Kamis, 29 April 2010 - 16:00 wib
Petugas Bea dan Cukai merilis barang bukti 32 kilogram Ketamin (bahan pembuat sabu-sabu) dengan tersangka berinisial SS warga negara India di Kantor Pos Besar Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2010). Tersangka akan dijerat pasal 197 subsider pasal 196 undang-undang darurat RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
-
Tersangka akan dijerat pasal 197 subsider pasal 196 undang-undang darurat RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
-
Tersangka akan dijerat pasal 197 subsider pasal 196 undang-undang darurat RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
-
Petugas Bea dan Cukai merilis barang bukti 32 kilogram Ketamin (bahan pembuat sabu-sabu) dengan tersangka berinisial SS warga negara India di Kantor Pos Besar Pasar Baru, Jakarta Pusat
Possibly Related Photo :
Komentar
Rating
Properties
Photographer
hyo - Heru Haryono
Lokasi
Kantor Pos Besar Pasar Baru, Jakarta Pusat
Share
Ada 0 Komentar