okezone   •   okefood   •   okeklasika   •   myzone   •   video   •   foto   •   suar
Photo » News » 32 Kg Ketamin Disita

32 Kg Ketamin Disita

Kamis, 29 April 2010 - 16:00 wib
Petugas Bea dan Cukai merilis barang bukti 32 kilogram Ketamin (bahan pembuat sabu-sabu) dengan tersangka berinisial SS warga negara India di Kantor Pos Besar Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2010). Tersangka akan dijerat pasal 197 subsider pasal 196 undang-undang darurat RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
  • Tersangka akan dijerat pasal 197 subsider pasal 196 undang-undang darurat RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
  • Tersangka akan dijerat pasal 197 subsider pasal 196 undang-undang darurat RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
  • Petugas Bea dan Cukai merilis barang bukti 32 kilogram Ketamin (bahan pembuat sabu-sabu) dengan tersangka berinisial SS warga negara India di Kantor Pos Besar Pasar Baru, Jakarta Pusat
Image of

Possibly Related Photo :

Komentar

Ada 0 Komentar

Rating

Properties

Photographer
hyo - Heru Haryono
Lokasi
Kantor Pos Besar Pasar Baru, Jakarta Pusat
Kategori
megapolitan ,
Tags
kasus narkoba , bahan sabu , kurir india ,

Share