Sidang Perdana John Kei
Selasa, 28 Agustus 2012 - 13:00 wib
-
Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono, John Kei usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut John Kei dengan dua orang lainnya, yakni Josep Hungan dan Muklis dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono. John dan dua anak buahnya diancam hukuman mati.
-
Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono, John Kei saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut John Kei dengan dua orang lainnya, yakni Josep Hungan dan Muklis dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono. John dan dua anak buahnya diancam hukuman mati.
-
Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono, John Kei saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut John Kei dengan dua orang lainnya, yakni Josep Hungan dan Muklis dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono. John dan dua anak buahnya diancam hukuman mati.
-
Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono, John Kei saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut John Kei dengan dua orang lainnya, yakni Josep Hungan dan Muklis dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono. John dan dua anak buahnya diancam hukuman mati.
-
Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono, John Kei melambaikan tangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut John Kei dengan dua orang lainnya, yakni Josep Hungan dan Muklis dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono. John dan dua anak buahnya diancam hukuman mati.
-
Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono, John Kei saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut John Kei dengan dua orang lainnya, yakni Josep Hungan dan Muklis dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono. John dan dua anak buahnya diancam hukuman mati.
Possibly Related Photo :
Komentar
Rating
Properties
Photographer
hyo - Heru Haryono
Lokasi
jakarta
Kategori
news
,
Share
Ada 0 Komentar