Sidang MK Pencegahan Penyalahgunaan Penodaan Agama

Runi Sari B , Jurnalis · Rabu 19 Desember 2012 10:30 WIB

Pemohon Ahmad Hidayat, Umar Shahab, Kuasa Hukum Ahmad Taufik, Hertasning Ichlas, menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, saksi ahli dan pemohon, di Makamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/12/2012). Sidang dengan perkara pengujian UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 156a) dan UU No /PNPS tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama (Pasal 4).

(rsb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini