Sebanyak 2.251 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (23/7/2013). Miras yang memiliki kadar alkohol di atas lima persen tersebut merupakan hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jakarta Barat selama bulan April-Juli 2013.
(jul)