Petugas Kejaksaan kanan dan personel Wilayatul Hisbah atau polisi syariat Islam menggiring terpidana yang akan menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Baitul Mukminin, Desa Lamteh, Banda Aceh, Aceh, 20 3 2017 . Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis 12 terpidana pelanggar Peraturan Daerah Qanun Nomor 6 2014 tentang Ikhtilath perbuatan bermesraan bukan dengan muhrimnya dan qanun nomor 13 2003 tentang perjudian untuk penegakan hukum Syariat Islam yang telah berlaku di Provinsi Aceh.
Terpidana menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Baitul Mukminin, Desa Lamteh, Banda Aceh, Aceh, 20 3 2017 . Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis 12 terpidana pelanggar Peraturan Daerah Qanun Nomor 6 2014 tentang Ikhtilath perbuatan bermesraan bukan dengan muhrimnya dan qanun nomor 13 2003 tentang perjudian untuk penegakan hukum Syariat Islam yang telah berlaku di Provinsi Aceh.
Algojo kanan mengeksekusi cambuk terpidana pelanggar hukum syarait islam di halaman Masjid Baitul Mukminin, Desa Lamteh, Banda Aceh, Aceh, 20 3 2017 . Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis 12 terpidana pelanggar Peraturan Daerah Qanun Nomor 6 2014 tentang Ikhtilath perbuatan bermesraan bukan dengan muhrimnya dan qanun nomor 13 2003 tentang perjudian untuk penegakan hukum Syariat Islam yang telah berlaku di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO Irwansyah Putra kye 17.
Petugas Kejaksaan (kanan) dan personel Wilayatul Hisbah atau polisi syariat Islam menggiring terpidana yang akan menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Baitul Mukminin, Desa Lamteh, Banda Aceh, Aceh, (20/3/2017).
(Irwansyah Putra/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari