Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha yang mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 7 Februari 2019. Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh orang tersangka terkait kasus tersebut dengan barang bukti berupa 7.797 butir obat Tramadol, 4.116 butir obat Hexymer, 20 butir obat Alprazolam, 440 butir obat Trihexphenidyl, 630 butir obat Double LL dan uang hasil penjualan senilai Rp5,67 juta.
(jul)