Petugas gabungan melakukan penjagaan ketat di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis 28 Mei 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta yang bertujuan untuk menekan angka kasus COVID-19.
(Arif Julianto/okezone)