Antisipasi Pemudik Arus Balik, Pengamanan Stasiun Gambir Diperketat

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Kamis 28 Mei 2020 21:24 WIB

Petugas gabungan melakukan penjagaan ketat di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis 28 Mei 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta yang bertujuan untuk menekan angka kasus COVID-19.
 

(Arif Julianto/okezone)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini