Polisi melakukan rilis barang bukti narkoba beserta empat tersangka di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Rabu 11 November 2020.
Â
Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengagalkan peredaran narkotika jaringan lapas Pamekasan dan Sampang Madura. Sebanyak 1,5 kilogram narkotika jenis sabu dan 234 ribu butir pil double L diamankan.
Â
Keempat tersangka yakni KS (29) warga Sidoarjo, MFD (25) warga Kediri, JN (30) warga Sidoarjo dan AZ (28) warga Surabaya. Dua dari tersangka dihadiahi timah panas dikedua kakinya atas kejahatannya. (Foto: SINDO/Ali Masduki)(ddk)
(Ali Masduki/Koran SINDO Jatim)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.