Warga melinmtas di Terowongan Kendal di Jakarta, Rabu 6 Januari 2021. Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021. (Foto : Okezone/Arif Julianto)
(jul)