Calon penumpang keluar dari dalam Kereta Commuterline Indonesiadi Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.
Pemerintah melakukan pengetatan pembatasan pergerakan atau PSBB ketat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19, diantaranya dengan melakukan pembatasan kapasitas dan operasional pada transportasi umum. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (Foto: SINDO/ Yorri Farli) (ddk)
(yor)