Â
Â
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat menjalani sidang putusan diPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, (18/1/2022).Â
Â
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat. Vonis ini dijatuhkan karena Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya.
Â
Dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi di PT ASABRI secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun.
Â
(Foto: Sindo News / Sutikno) (hru)
(sut)