Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka mencium kekasihnya Elsya Rosana dari dalam sel tahanan sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Majelis hakim memvonis terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.Â
Â
(Foto: MPI/Faisal Rahman) (hru)
(MPI)