Gabungan massa yang terdiri dari Partai Buruh dan sejumah serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023). Dalam aksi ini mereka menolak pengesahan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Â
Dalam Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja setidaknya ada 9 poin yang ditolak oleh kalangan buruh, yaitu terkait dengan permasalahan upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, PHK, dan sanksi pidana yang dihilangkan.
Â
Â
(FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN) (hru)
(MPI)