Ekspresi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan.
Â
(Foto: Okezone/Arif Julianto) (hru)
(Arif Julianto/okezone)