Share

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Selasa 14 Februari 2023 12:44 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).  Majelis hakim memvonis Kuat Ma’ruf dengan penjara selama 15 tahun, sebelumnya Kuat dituntut delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

(Foto: Okezone/Arif Julianto) (hru)

(Arif Julianto/okezone)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini