Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim memvonis Kuat Ma’ruf dengan penjara selama 15 tahun, sebelumnya Kuat dituntut delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Â
(Foto: Okezone/Arif Julianto) (hru)
(Arif Julianto/okezone)