Dua Anggota TNI Divonis Penjara Seumur Hidup Usai Terbukti Bawa 75 Kg Sabu dan 4000 Pil Ekstasi

Fransisco Carolio/ANTARA FOTO, Jurnalis · Senin 29 Mei 2023 21:38 WIB
Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun (kiri depan) dan Pratu Rian Hermawan (kanan depan) bersujud saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin 29 Mei 2023. 
 
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa dikarenakan terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio) (ddk)

(Fransisco Carolio/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini