Empat Eks Pihak Swasta Dituntut Empat Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Gula

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Senin 13 Oktober 2025 21:28 WIB

JAKARTA - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 (kiri ke kanan) Hansen Setiawan, Ali Sanjaya, Wisnu Hendraningrat, dan Indra Suryaningrat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa dari pihak perusahaan gula swasta dengan hukuman penjara selama empat tahun dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang merugikan negara sebesar Rp578 miliar.

(Arif Julianto/okezone)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini