Lawan Klaim Hutan dan Plang Penyegelan, Ribuan Petani Sawit Gugat PP 45/2025 ke MA

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Sabtu 29 November 2025 18:23 WIB
JAKARTA – Ribuan petani sawit skala kecil dari empat kabupaten di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur mengajukan Uji Materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung, Jumat (28/11/2025). Gugatan ini merupakan bentuk penolakan atas ketentuan sanksi yang dinilai memberatkan, termasuk denda hingga Rp45 juta per hektar dan ancaman pengambilalihan lahan rakyat oleh PT Agrinas Palma Nusantara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
 
Perwakilan petani dari Kapuas Hulu, Edi Sabirin, menyebut lahan seluas 1.600 hektar milik 600 petani yang telah bersertifikat SHM kini diklaim masuk kawasan hutan dan dipasangi plang penyegelan. Kondisi ini, menurutnya, mengganggu ketenangan warga yang terancam kehilangan mata pencaharian.
 
Keluhan serupa disampaikan Rafi, petani dari Paser, Kalimantan Timur. Ia mengatakan kebun sawit yang telah dikelola turun-temurun sejak 1995 kini terancam disegel tanpa komunikasi yang jelas, menghambat pembangunan hingga memperumit legalitas tanah warga.
 
Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sabarudin, menilai PP 45/2025 dan aktivitas Satgas PKH menciptakan ketakutan massal dan berpotensi memiskinkan ribuan petani kecil yang umumnya mengelola lahan 1–5 hektar.
 
Tim kuasa hukum petani, Gunawan, menambahkan bahwa penyelesaian konflik semestinya tidak hanya mengandalkan Satgas PKH, tetapi juga mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) melalui GTRA yang lebih komprehensif.
 
Sementara Satgas PKH menyatakan petani kecil tidak menjadi objek denda maupun pengambilalihan lahan, Gunawan menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan pemasangan plang penyegelan tetap terjadi.
 
Melalui gugatan ini, SPKS dan para petani berharap Mahkamah Agung membatalkan PP 45/2025, menghapus sanksi denda, serta menghentikan pengambilalihan lahan rakyat oleh korporasi, sehingga petani dapat kembali mengelola kebun mereka dengan aman dan berkelanjutan.

(Arif Julianto/okezone)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini