DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Selasa 09 Desember 2025 23:51 WIB

JAKARTA - Petugas menata barang bukti hasil penindakan pelanggaran kekayaan intelektual di Jakarta, Selasa (9/12/2025). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan berbagai barang tiruan yang melanggar merek, desain industri, hak cipta dan paten dengan total estimasi kerugian senilai Rp3.072.100.000 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi ekosistem kekayaan intelektual.

(Arif Julianto/okezone)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini