Mendikbud Anies Baswedan kanan melakukan peninjauan mendadak ke SMA Negeri 2 Tangerang, Banten, Rabu 29 7 2015 . Dalam kunjungan ke tiga sekolah di Kota Tangerang tersebut, Mendikbud masih menemukan praktik yang menjurus pada perpeloncoan terhadap peserta didik baru yang melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah.
Seorang siswa baru menunjukkan sepasang sepatu miliknya yang bertalikan tali rafia ketika mengikuti Masa Orientasi Peserta Didik Baru MOPDB di SMK Negeri 4 Tangerang, Banten, Rabu 29 7 2015 . Dalam kunjungan ke tiga sekolah di Kota Tangerang, Mendikbud Anies Baswedan masih menemukan praktik yang menjurus pada perpeloncoan terhadap peserta didik baru yang melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah.
Siswa baru memakai berbagai atribut yang tidak sesuai dengan proses belajar mengajar ketika mengikuti Masa Orientasi Peserta Didik Baru MOPDB di SMK Yuppentek 1 Tangerang, Banten, Rabu 29 7 2015 . Dalam kunjungan ke tiga sekolah di Kota Tangerang, Mendikbud Anies Baswedan masih menemukan praktik yang menjurus pada perpeloncoan terhadap peserta didik baru yang melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah.
Siswa baru memakai berbagai atribut yang tidak sesuai dengan proses belajar mengajar ketika mengikuti Masa Orientasi Peserta Didik Baru MOPDB di SMK Yuppentek 1 Tangerang, Banten, Rabu 29 7 2015 . Dalam kunjungan ke tiga sekolah di Kota Tangerang, Mendikbud Anies Baswedan masih menemukan praktik yang menjurus pada perpeloncoan terhadap peserta didik baru yang melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah.
Mendikbud Anies Baswedan kiri bertanya kepada panitia penyelenggara Masa Orientasi Peserta Didik Baru MOPDB ketika melakukan peninjauan mendadak ke SMA Negeri 2 Tangerang, Banten, Rabu 29 7 2015 . Dalam kunjungan ke tiga sekolah di Kota Tangerang tersebut, Mendikbud masih menemukan praktik yang menjurus pada perpeloncoan terhadap peserta didik baru yang melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah.