Miranda Goeltom Dipindahkan ke LP Tangerang

Heru Haryono, Jurnalis · Rabu 15 Mei 2013 15:26 WIB

Terpidana mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2013). KPK memindahkan terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia itu ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, siang ini. Pemindahan Miranda merupakan eksekusi dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
 

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini