Terpidana mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2013). KPK memindahkan terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia itu ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, siang ini. Pemindahan Miranda merupakan eksekusi dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
(hyo)