Mardiono Divonis Dua Tahun Penjara

Heru Haryono, Jurnalis · Kamis 17 Juni 2010 12:03 WIB

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Kepala Biro Perencanaan Departemen Kesehatan Mardiono (kemeja putih) dua tahun penjara usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2010). Mardiono terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2007 dan harus membayar uang denda Rp100 juta.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini