Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2010). Ismeth didakwa terancan 20 tahun penjara karena bersalah dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Batam.
(hyo)