Ismeth Abdullah Dituntut 4 Tahun Penjara

Heru Haryono, Jurnalis · Senin 02 Agustus 2010 16:13 WIB

Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut  Umum saat sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2010). Ismeth dianggap melakukan tindak pidana korupsi melalui penunjukan langsung terhadap PT Satal Nusantara untuk pengadaan enam mobil pemadam kebakaran. Dalam kasus ini negara diduga dirugikan Rp5,4 miliar.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini