Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti sidang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 16/2004 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2010). MK mengabulkan sebagian permohonan Yusril atas uji materi UU No.16/2004 tentang Kejaksaan. Salah satu putusannya, Hendarman Supandji dinyatakan berhenti sebagai Jaksa Agung, MK menolak permohonan penghentian proses hukum terhadap Yusril di Kejaksaan Agung.
(hyo)