Dua Pejabat BPK Divonis 4 Tahun Penjara

Heru Haryono, Jurnalis · Senin 08 November 2010 16:57 WIB

Kepala Sub Auditorat Jabar III pada BPK perwakilan Provinsi Jabar, Suharto, (kanan), dan Kepala Seksi Wilayah Jabar III B pada BPK perwakilan Provinsi Jabar, Enang Hermawan (kiri) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2010). Keduanya divonis empat tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini