Sejumlah nasabah bertransaksi di kantor pusat Bank Muamalat, Kamis (30/12). Bank Syariah akhirnya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 10% pada produk Murabahah. Kebijakan yang berlaku surut sejak April 2010 ini menandakan bahwa pemerintah peduli terhadap perkembangan bank syariah di tanah air.
(tpa)