Sidang Kasus Century

Andika Pradipta, Jurnalis · Jum'at 11 Februari 2011 13:58 WIB

Terdakwa pencairan kredit Bank Century, Arga Tirta Kirana saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/2). Arga menjelaskan, kesalahan pemberian kredit terhadap empat perusahaan, yakni PT Wibowo Wadah Rezeki (WWR), PT Accent Investindo Indonesia (AII) dan PT Signature Capital Indonesia (SCI) dan PT CMP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan, bukanlah tanggung jawab dirinya.

(adp)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini