Terdakwa kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi berbincang dengan kuasa hukumnya di ruang tunggu terdakwa sebelum mengikuti sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, (10/5/2011). Sidang pledoi tertunda dua minggu kedepan di karenakan berkas pembelaan terdakwa dan pengacara belum siap.
(rsb)