Rekanan Kemensos Divonis 4,5 Tahun

Dede Kurniawan, Jurnalis · Selasa 28 Juni 2011 16:37 WIB

Direktur PT Dinar Semesta Cep Ruhiyat terdakwa kasus korupsi pengadaan sarung Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2006-2008 menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2011). Majelis Hakim menghukum Cep Ruhiyat rekanan Kemensos dengan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp200juta subsider tiga bulan penjara.

(ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini