Sidang Dakwaan Gayus

Runi Sari B , Jurnalis · Senin 25 Juli 2011 14:38 WIB

Terpidana kasus penggelapan pajak Gayus Halomoan Tambunan saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/7/2011). Gayus didakwa dengan empat perkara, pertama, disangka menerima suap sebesar Rp925 juta dari Robertus Santonius dan Alif Kuncoro untuk pengurusan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart, kedua, disangka menerima hadiah sebesar Rp74 miliar, ketiga, melakukan penyuapan terhadap petugas rutan Brimob agar dapat keluar masuk tahanan, dan keempat, disangka melakukan pencucian uang dengan menempatkan uang hasil korupsi senilai Rp28 miliar.

(rsb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini