Syamsul Divonis 2,5 Tahun Penjara

Runi Sari B , Jurnalis · Senin 15 Agustus 2011 15:55 WIB

Terdakwa mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana APBD Pemkab Langkat 2000-2007 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (15/8/2011). Syamsul divonis hukuman pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp150 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan.

(rsb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini