Terdakwa mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana APBD Pemkab Langkat 2000-2007 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (15/8/2011). Syamsul divonis hukuman pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp150 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan.
(rsb)