Jaksa nonaktif Cirus Sinaga saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2011). Oleh Jaksa Penuntut Umum, Cirus dituntut hukuman selama enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara. Cirus dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi ketika menangani perkara pencucian uang mafia pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.
(hyo)