Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga nonaktif, Wafid Muharam saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2011). Wafid dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman enam tahun penjara. Denda Rp200 juta yang dapat diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
(hyo)