Terdakwa kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas, Andhika Gumilang divonis empat tahun penjara dan denda Rp350 juta, subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2012). Suami siri Inong Melinda Dee ini terlihat tenang dan hanya sebentar berkonsultasi dengan pengacaranya usai pembacaan vonis. Andhika bungkam tanpa berkomentar apapun.
(ddk)