Divonis 4 Tahun, Andhika Gumilang Legowo

Dede Kurniawan, Jurnalis · Jum'at 20 Januari 2012 10:00 WIB

Terdakwa kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas, Andhika Gumilang divonis empat tahun penjara dan denda Rp350 juta, subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2012). Suami siri Inong Melinda Dee ini terlihat tenang dan hanya sebentar berkonsultasi dengan pengacaranya usai pembacaan vonis. Andhika bungkam tanpa berkomentar apapun.

(ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini