Adik kandung Inong Melinda Dee terdakwa kasus pencucian uang nasabah Citibank, Visca Lovitasari dijatuhi vonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2012). Seperti diketahui, Visca dijerat pasal berlapis yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d,f dan Pasal 3 ayat 1 huruf UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ddk)