Pajak Warteg

Runi Sari B , Jurnalis · Sabtu 04 Februari 2012 10:51 WIB

Penjual sedang melayani pelanggannya di warung tegal (warteg), kawasan Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat (3/2/2012). Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan memberlakukan pajak restoran terhadap warung makan berpenghasilan kotor Rp200 juta pertahun alias Rp555 ribu per hari. Menurut Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi, hal ini mengacu pada Perturan Daerah (Perda) No 11/2011 tentang pajak restoran.

(rsb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini