Penjual sedang melayani pelanggannya di warung tegal (warteg), kawasan Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat (3/2/2012). Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan memberlakukan pajak restoran terhadap warung makan berpenghasilan kotor Rp200 juta pertahun alias Rp555 ribu per hari. Menurut Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi, hal ini mengacu pada Perturan Daerah (Perda) No 11/2011 tentang pajak restoran.
(rsb)