Sejumlah buruh yang tergabung dalam Forum Buruh DKI Jakarta melakukan aksi di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (14/2/2012). Dalam aksinya mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta mencabut Pergub No.13 Tahun 2012 dan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang baru dengan angka minimal sama dengan UMSK Kabupaten Bekasi.
(rsb)