Perlindungan Anak Luar Nikah

Runi Sari B , Jurnalis · Rabu 07 Maret 2012 17:19 WIB

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Sodiki (kiri) didampingi Hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi memberikan keterangan pers menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU no 1 tahun 1974 tentang anak yang lahir di luar perkawinan di Jakarta, Rabu (7/3/2012). Putusan MK tidak berkait dengan sah atau tidaknya perkawinan, tetapi hanya untuk memberikan perlindungan keperdataan kepada anak dan putusan tersebut tidak melegalkan adanya perzinahan.

(rsb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini