LHKPN Pimpinan KPK

Dede Kurniawan, Jurnalis · Jum'at 08 Juni 2012 11:13 WIB

Sejumlah jajaran petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011 dan 2011-2015 memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2012). Laporan tersebut dilakukan pimpinan KPK sesuai Pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999 tentang kewajiban penyelenggara negara melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.

(ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini