Sejumlah jajaran petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011 dan 2011-2015 memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2012). Laporan tersebut dilakukan pimpinan KPK sesuai Pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999 tentang kewajiban penyelenggara negara melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.
(ddk)