Tarif Parkir Naik

Dede Kurniawan, Jurnalis · Senin 08 Oktober 2012 17:24 WIB

Pengendara motor menggunakan jasa parkir di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2012).  Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012, tarif parkir untuk kendaraaen roda dua dan roda empat atau lebih akan mengalami kenaikan. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, kenaikan tarif parkir tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 18 September mendatang. Dan untuk Kendaraan bermotor, tarif sebelumnya sebesar Rp500, sekarang berubah menjadi Rp1.000-2.000 per jamnya.

(ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini