Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuka paket penyelundupan heroin dan methamphetamine (sabu) saat rilis di Kantor Dirjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (22/10/2012). Dirjen Bea dan Cukai menangkap satu tersangka yang membawa methamphetamine senilai Rp3,6 miliar di perbatasan Timor Leste. Sementara itu, penyelundupan heroin senilai Rp2,4 miliar yang menggunakan jasa paket asal negara India dengan tujuan alamat Timor Leste.
(ddk)