Perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan surat yang akan diserahkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di halaman Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2012). Surat tersebut berisikan desakan kepada MK untuk segera memutuskan uji materi pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas terkait sistem pendidikan nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan 1300-an satuan pendidikan (rintisan) bertaraf internasional. Penyelenggaraan RSBI telah mendiskriminasikan warga negara miskin dan tidak sesuai dengan sila kelima Pancasila.
(ddk)