Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan spanduk sebuah produk komersial di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2012). Spanduk tersebut ditertibkan karena tidak memiliki izin pemasangan dan dianggap mengganggu pemandangan.
(mlr)