Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

Dede Kurniawan, Jurnalis · Rabu 05 Desember 2012 18:40 WIB

Pekerja menyelesaikan bangunan di sebuah gedung di kawasan Jakarta Timur, Rabu (5/12/2012). Menakertrans Muhaimin Iskandar menerbitkan Permenakertrans No.20/2012 terkait jaminan sosial tenaga kerja dengan memberi kemudahan bagi pekerja untuk dapat mendaftar sendiri sebagai peserta Jamsostek jika pengusaha tempat mereka bekerja lalai atau tidak mendaftar. Pendekatan lainnya adalah pekerja mandiri dan sektor informal yang tidak tergabung dalam badan usaha tertentu dapat mendaftar menjadi peserta Jamsostek secara kolektif.

(ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini