Hartati Murdaya Dituntut 5 Tahun Bui

Heru Haryono, Jurnalis · Senin 14 Januari 2013 15:42 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol Amran Batalipu, Hartati Murdaya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013). Hartati dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Hartati terbukti menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini