Terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol Amran Batalipu, Hartati Murdaya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013). Hartati dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Hartati terbukti menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar.
(hyo)