Tersangka Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq memberikan keterangan pers kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013). Dalam keterangannya, Luthfi menyatakan mengundurkan diri dari jabatan presiden PKS. Langkah itu diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap impor daging. Luthfi diduga menerima Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama lewat koleganya berinisial AF. Atas kasus tersebut, Luthfi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. Selain Luthfi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua orang dari pemberi uang, yakni AAE dan DE serta penerima suap berisinial AF.
(hyo)