MK Kabulkan Sebagian Permohonan DPD

Runi Sari B , Jurnalis · Kamis 28 Maret 2013 10:43 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman selaku pemohon didampingi penasihat hukum pemohon Todung Mulya Lubis mengikuti sidang pleno dengan agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Jakara, Rabu (27/3/2023). MK dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan DPD yang mengajukan permohonan judicial review UU 27/ 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap UUD 1945 terkait kewenangan legislasi DPD.

(rsb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini