Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman selaku pemohon didampingi penasihat hukum pemohon Todung Mulya Lubis mengikuti sidang pleno dengan agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Jakara, Rabu (27/3/2023). MK dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan DPD yang mengajukan permohonan judicial review UU 27/ 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap UUD 1945 terkait kewenangan legislasi DPD.
(rsb)