Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013). Dalam gugatan pra peradilan, Mabes Polri selaku pihak tergugat tidak hadir di persidangan. Sidang akhirnya ditunda hingga 5 Juni 2013 mendatang. Antasari menilai ketidakhadiran tergugat justru bisa mengaburkan dan memperlambat proses kejelasan siapa yang mengirim pesan singkat (SMS) ancaman pembunuhan Bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
(jul)