Arya Abdi & Juard Effendi Terancam 4 & 6 Bulan Bui

Achmad Aris/okezone, Jurnalis · Rabu 12 Juni 2013 19:39 WIB

Dua terdakwa kasus suap impor daging Kementerian Pertanian, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013). Dalam persidangan ini, JPU KPK mengajukan tuntutan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada dua terdakwa karena  terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, dengan tujuan memperkaya sendiri. Keduanya dianggap melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ris)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini