Dua terdakwa kasus suap impor daging Kementerian Pertanian, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013). Dalam persidangan ini, JPU KPK mengajukan tuntutan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada dua terdakwa karena terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, dengan tujuan memperkaya sendiri. Keduanya dianggap melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ris)